
MUHASABAH
118. Karena itu nyatalah yang benar dan batallah yang selalu mereka kerjakan.
Al A'raf (7) ayat : 118
KURIKULUM TERPADU SATUAN PENDIDIKAN (KTSP) SMP PGII 1 BANDUNG
A. Landasan- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Guru dan Dosen;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakulikuler
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Muatan Lokal
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pembelajaran
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pendidikan Budi Pekerti
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20,21,22,23,24 Tahun 2016 Tentang Standar Pengembangan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Permendikbud No. 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal
- Permendikbud No. 43 Tahun 2019 Tentang Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional Keputusan Mendikbud No. 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus
- Surat Edaran Mendikbud No. 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021
- Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona virus Disease (Covid 19)
- Surat Edaran Sesjen No. 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona virus Disease (Covid 19)
- Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona virus Disease (Covid 19)
- Peraturan Walikota Bandung Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease (Covid 19)
- Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor 4392-Disdik Tahun 2020 tentang Persiapan Kegiatan Tahun Pelajaran 2020/2021 pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)
- Program Kerja Yayasan Persatuan Guru Islam Indonesia (YP PGII)
- Program Kerja SMP PGII 1 Bandung
- Peningkatan Iman, Takwa dan Akhlak Mulia
- Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama
- Persatuan Nasional dan Nilai-Nilai Kebangsaan
- Peningkatan Potensi, Kecerdasan, Bakat, dan Minat sesuai dengan Tingkat
- Kesetaraan Warga Negara Memperoleh Pendidikan Bermutu
- Kebutuhan Kompetensi Masa Depan
- Tuntutan Dunia Kerja
- Perkembangan Ipteks
- Keragaman Potensi dan Karakteristik Daerah serta Lingkungan
- Tuntutan Pembangunan Daerah dan Nasional
- Dinamika Perkembangan Global
- Kondisi Sosial Budaya Masyarakat Setempat
- Karakteristik Satuan Pendidikan
- Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya pada masa kini dan yang akan datang.
- Belajar sepanjang hayat.
- Menyeluruh dan berkesinambungan.
- Pengembangan kurikulum sesuai kultur SMP PGII 1
- Struktur Kurikulum Nasional dan Muatan Lokal (40 menit per Mapel)
Mata Pelajaran |
Alokasi Waktu Belajar Per Minggu |
|||
VII |
VIII |
IX |
||
Kelompok A |
|
|
|
|
1. |
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti |
3 |
3 |
3 |
2. |
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan |
3 |
3 |
3 |
3. |
Bahasa Indonesia |
6 |
6 |
6 |
4. |
Matematika |
5 |
5 |
5 |
5. |
Ilmu Pengetahuan Alam |
5 |
5 |
5 |
6. |
Ilmu Pengetahuan Sosial |
4 |
4 |
4 |
7. |
Bahasa Inggris |
4 |
4 |
4 |
Kelompok B |
|
|
|
|
1. |
Seni Budaya |
3 |
3 |
3 |
2. |
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan |
3 |
3 |
3 |
3. |
Prakarya |
2 |
2 |
2 |
4. |
Bahasa Sunda |
2 |
2 |
2 |
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu |
40 |
40 |
40 |
- Muatan Khas SMP PGII 1 Bandung
Mata Pelajaran |
Alokasi Waktu Belajar Per Minggu |
|||
VII |
VIII |
IX |
||
|
|
|
|
|
1. |
Bahasa Arab |
2 |
2 |
2 |
2. |
Komputer |
2 |
2 |
2 |
3. |
Tahfidz |
2 |
2 |
2 |
-
Metode Hybrid Learning
Metode Hybrid Learning adalah pendekatan model pendidikan yang menggabungkan (kombinasi) pembelajaran online (daring) dengan pengajaran di ruang kelas nyata seperti waktu sekolah tatap muka pada umumnya. Mengingat situasi persekolahan dalam keadaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, (PTMT) maka SMP PGII 1 Bandung melaksanakan Metode Hybrid Learning.
Sebagai sekolah piloting, SMP PGII 1 Bandung sudah melaksanakan PTMT masa uji coba dan kini memasuki masa transisi, PTMT diikuti oleh peserta didik/siswa sebanyak 50% dari jumlah seluruh siswa yang terbagi dalam 3 (tiga) sesi dengan durasi pembelajaran 3 x 60 menit setiap harinya. Hal ini dilaksanakan sesuai dengan instruksi dan kebijakan pemerintah dengan tetap mentaati protokol kesehatan.
Disisi lain, pengadaan berbagai sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan tersebut senantiasa disiapkan agar memadai demi pelayanan prima terhadap peserta didik.
E. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
1. Kenaikan Kelas VII dan VIII
Dilaksanakan pada setiap akhir Tahun Pelajaran.
- Kehadiran tatap muka pada setiap mata pelajaran minimal 90% diperhitungkan dari tatap muka tanpa memperhitungkan ketidakhadiran karena sakit atau alasan tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Sikap, perilaku, budi pekerti siswa antara lain :
- Tidak terlibat narkoba, perkelahian/tawuran dan tidak melawan tenaga pendidik/tenaga kependidikan secara fisik atau non fisik.
- Tidak terlibat tindak kriminal
- Siswa dinyatakan tidak naik kelas, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 2 (dua) mata pelajaran dan memiliki kepribadian yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Untuk Kelas VII dan kelas VIII, siswa dinyatakan tidak naik, apabila memiliki nilai tidak tuntas lebih dari 2 aspek untuk aspek pengetahuan dan keterampilan serta lebih dari satu nilai dibawah KKM untuk aspek sikap.
2. Kelulusan
Peserta didik dinyatakan lulus berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4 Tahun 2018 yakni :
- Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. lulus US dan USBN - Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dalam angka 1.a untuk peserta didik SMP apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
- Kriteria nilai sikap/prilaku peserta didik sebagaimana pada angka 1.b ditentukan oleh satuan pendidikan ditentukan melalui rapat Dewan Pendidik;
- Lulus Ujian Sekolah sebagaimana dalam angka 1.c apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
Sumber: PKS Bidang Kurikulum
Tanggal: 29 -01 -2013 Hits: 9910
Tags: kurikulum smp pgii 1, struktur, landasan, acuan, prinsip, 3. Metode Hybrid Learning, kriteria kenaikan kelas dan kelulusan