
link Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
alternatif Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
Ruang Lingkup
Peraturan ini mencakup ketentuan mengenai:
- Persyaratan umum dan khusus bagi calon murid.
- Prosedur pendaftaran dan seleksi.
- Kuota dan jalur penerimaan, termasuk jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali.
- Mekanisme pengawasan dan evaluasi penerimaan murid baru.
Ketentuan Umum
Beberapa ketentuan umum yang diatur dalam peraturan ini meliputi:
- Setiap sekolah wajib menerima murid baru sesuai dengan kuota (daya tamping) yang ditetapkan.
- Proses penerimaan harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Pemerintah daerah membuat sistem berbasis teknologi digital
- Dilarang melakukan pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru.
Hadirkan Empat Jalur Seleksi
Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) tahun 2025 menghadirkan kebijakan yang mengakomodasi keberagaman latar belakang calon murid. Terdapat empat jalur seleksi utama yang dapat diikuti:
- Jalur Zonasi: Jalur ini ditujukan bagi calon siswa yang tinggal di sekitar wilayah sekolah. Pemerintah menetapkan kuota minimum jalur ini sebesar 70% untuk jenjang SD, 40% untuk SMP, dan 30% untuk SMA.
- Jalur Afirmasi: Khusus diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Jalur ini juga merupakan bentuk upaya pemerataan akses pendidikan dengan kuota hingga 30% di jenjang SMA.
- Jalur Prestasi: Memberi kesempatan bagi siswa yang memiliki prestasi unggul di bidang akademik maupun non-akademik, tanpa terikat zonasi.
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua: Diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga yang berpindah tempat tinggal karena penugasan kerja orang tua atau bagi anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
Pemanfaatan Aplikasi Daring dalam Proses Seleksi
Sebagai bagian dari digitalisasi layanan publik, SPMB 2025 menekankan penggunaan aplikasi daring untuk mempermudah proses pendaftaran. Pemerintah daerah diwajibkan menyediakan sistem digital yang menjamin kecepatan, keterbukaan, dan keabsahan data. Namun, bagi wilayah yang masih terkendala akses internet, proses pendaftaran tetap dapat dilakukan secara manual (luring) dengan standar pengawasan yang ketat.
Kewenangan Daerah dan Prinsip Pelaksanaan
Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menyusun petunjuk teknis pelaksanaan SPMB sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lokal. Meski demikian, seluruh implementasi wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi, keadilan, akuntabilitas, objektivitas, dan inklusivitas. Semua hasil seleksi juga harus dilaporkan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai bagian dari proses evaluasi nasional.
link Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
alternatif Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
Utk umur bagaimana ya jika di masukan ke dqlam jalur zonqsi
Jika hasil perangkingan jarak (zonasi) memiliki nilai sama, maka yang akan diambil adalah yang memiliki umur (usia) lebih tua
Saya dr keluarga yg tidak mampu. Anak sy tidak bisa sekolah dikarenakan kendala biaya. Saat ini daftar di SMA 1 NEGERI Sapuran Wonosobo (jateng). yg Notabenya lokosi tersebut satu desa dgn domisili saya,.. akan tetapi pd saat pengajuan akun serasa, anak sy tidak akan diterima. dgn pokok permasalahan karna lulusan thn 2024, yg diutamakan thn 2025. Pertanyaan sy apakah peraturan Pemerintah no 20 thn 2003,.. sudah tdk berlaku atau dgn peraturan thn 2008 jg tdk berlaku… !? Yg Notabenya Negara mewajibkan 12 thn WAJIB BELAJAR… kami mohon Anak sy dgn kebijakan Pemerintah bisa Sekolah & di Terima di sekolah tersebut .
Tidak ada pengkhususan SPMB Tahun 2025 untuk lulusan tahun 2025, jadi boleh saja melakukan pendaftaran untuk lulusan dibawah tahun 2025, yakni lulusan 2023 atau 2024. Jika aplikasi SPMB nya tidak mengakomodir lulusan sebelum tahun 2025, bisa bertanya terlebih dahulu ke dinas Pendidikan setempat untuk informasi lebih jelasnya. Menurut Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tersebut hanya ada batasan maksimal usia saja. Untuk SMA yaitu maksimal usia 21 tahun.
Jika calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu bisa mengikuti Jalur Afirmasi. Hanya saja harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Kuota yang disediakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan SMA yang ditujunya.
Demikian, semoga jawaban ini membantu
Trimakasih…..
Dengan adanya sistem zona tersebut, apakah anak2 kami tidak berhak untuk memilih sekolah yang di inginkan oleh anak2 kami dan kebih layak menurut anak2 kami. Sedangkan sekolah yang tertuju pada jona (sekolah yang berdomisili dengan desa kami) itu bagi anak2 kami sangat tidak layak. Apakah anak2 kami tidak mempunyai hak untuk memilih sekolah yang menurut anak2 kami layak baginya…?
Hak untuk Memilih Sekolah diluar Zonasi masih ada dan diperbolehkan menurut permendikdasmen, tapi Terbatas Kuotanya.
yaitu dengan mengikuti Jalur Prestasi inilah yang memberikan ruang kepada peserta didik untuk memilih sekolah di luar zonanya, selama memenuhi syarat tertentu (misalnya nilai rapor, prestasi akademik/non-akademik).
Jika Sekolah dalam Zona Tidak Layak, Pemerintah Daerah Bertanggung Jawab. Jika masyarakat menilai bahwa sekolah di zona tersebut “tidak layak” karena alasan kualitas, fasilitas, atau lainnya, maka masyarakat berhak menyampaikan aspirasi kepada Dinas Pendidikan setempat. Pemerintah daerah wajib melakukan pembenahan mutu sekolah dalam zona agar semua sekolah menjadi setara dari segi kualitas layanan pendidikan.
Jika sudah diterima lewat jalur prestasi, dan tidak didaftar ulang. Untuk ikut jalur zonasi, apakah bisa?
Secara sistem kalau SPMB SMP di Kota Bandung, jika sudah diterima lewat jalur prestasi maka harus diambil dan melakukan daftar ulang, karena pendaftaran dan pengumumannya serentak (tidak ada Tahap 1 dan 2)
Kalau SPMB SMA Provinsi Jawa Barat , jika sudah diterima lewat jalur prestasi (Tahap 1) secara sistem harus daftar ulang, jika mengundurkan diri, coba hubungi sekolah tersebut bersedia tidak untuk penghapusan. Jika bisa maka bisa mendaftar lagi di jalur Domisili (Tahap 2)