link Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
alternatif Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru

Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur sistem penerimaan murid baru secara adil, transparan, dan akuntabel di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Ruang Lingkup
Peraturan ini mencakup ketentuan mengenai:

  • Persyaratan umum dan khusus bagi calon murid.
  • Prosedur pendaftaran dan seleksi.
  • Kuota dan jalur penerimaan, termasuk jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali.
  • Mekanisme pengawasan dan evaluasi penerimaan murid baru.

Ketentuan Umum
Beberapa ketentuan umum yang diatur dalam peraturan ini meliputi:

Hadirkan Empat Jalur Seleksi
Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) tahun 2025 menghadirkan kebijakan yang mengakomodasi keberagaman latar belakang calon murid. Terdapat empat jalur seleksi utama yang dapat diikuti:

  1. Jalur Zonasi: Jalur ini ditujukan bagi calon siswa yang tinggal di sekitar wilayah sekolah. Pemerintah menetapkan kuota minimum jalur ini sebesar 70% untuk jenjang SD, 40% untuk SMP, dan 30% untuk SMA.
  2. Jalur Afirmasi: Khusus diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Jalur ini juga merupakan bentuk upaya pemerataan akses pendidikan dengan kuota hingga 30% di jenjang SMA.
  3. Jalur Prestasi: Memberi kesempatan bagi siswa yang memiliki prestasi unggul di bidang akademik maupun non-akademik, tanpa terikat zonasi.
  4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua: Diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga yang berpindah tempat tinggal karena penugasan kerja orang tua atau bagi anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.

Pemanfaatan Aplikasi Daring dalam Proses Seleksi
Sebagai bagian dari digitalisasi layanan publik, SPMB 2025 menekankan penggunaan aplikasi daring untuk mempermudah proses pendaftaran. Pemerintah daerah diwajibkan menyediakan sistem digital yang menjamin kecepatan, keterbukaan, dan keabsahan data. Namun, bagi wilayah yang masih terkendala akses internet, proses pendaftaran tetap dapat dilakukan secara manual (luring) dengan standar pengawasan yang ketat.

Kewenangan Daerah dan Prinsip Pelaksanaan
Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menyusun petunjuk teknis pelaksanaan SPMB sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lokal. Meski demikian, seluruh implementasi wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi, keadilan, akuntabilitas, objektivitas, dan inklusivitas. Semua hasil seleksi juga harus dilaporkan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai bagian dari proses evaluasi nasional.

link Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
alternatif Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru