Bagaimana sistem baru penerimaan peserta didik baru ke SD, SMP, SMA, SMK dan MA Negeri di Era Bapak Abdul Mu’ti Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Kabinet Pertahana? Dalam upaya meningkatkan sistem pendidikan di Indonesia, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025. Perubahan ini tidak hanya sekadar pergantian nama, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem penerimaan yang lebih inklusif dan berkualitas.

Perubahan Signifikan dalam SPMB 2025 Salah satu perubahan penting dalam SPMB 2025 adalah penggantian istilah “Zonasi” menjadi “Domisili”. Prinsip utama dari sistem ini tetap sama, yaitu penerimaan murid berdasarkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan. Namun, istilah baru ini lebih menegaskan bahwa akses pendidikan yang merata menjadi prioritas utama dalam kebijakan pemerintah.

Selain itu, SPMB 2025 juga mengatur empat jalur penerimaan, yaitu:

  1. Jalur Domisili – Berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah.
  2. Jalur Afirmasi – Diperuntukkan bagi murid dari keluarga kurang mampu.
  3. Jalur Prestasi – Untuk murid dengan prestasi akademik maupun non-akademik dan tambahan untuk murid yang aktif di OSIS dan Pramuka.
  4. Jalur Mutasi – Bagi anak dari orang tua yang berpindah tugas.

Keempat jalur ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan kesempatan yang adil untuk mengakses pendidikan berkualitas di sekolah pilihannya.

Persyaratan Pendaftaran SPMB 2025 Kemendikdasmen juga menetapkan persyaratan usia yang lebih jelas untuk setiap jenjang pendidikan:

  • Sekolah Dasar (SD): Usia minimal 6 tahun per 1 Juli 2025, dengan prioritas bagi anak berusia 7 tahun.
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP): Usia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2025 dan telah menyelesaikan kelas 6 SD atau setara.
  • Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK): Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2025 dan telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau setara.

Dampak Positif bagi Sekolah dan Masyarakat Dengan diterapkannya sistem ini, sekolah diharapkan dapat menerima murid secara lebih transparan dan berkeadilan. Para orang tua juga dapat memahami mekanisme penerimaan dengan lebih jelas, sehingga dapat mempersiapkan anak-anak mereka lebih baik dalam memilih sekolah yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi mereka.

Pihak sekolah juga didorong untuk memberikan sosialisasi terkait kebijakan baru ini kepada para calon murid dan orang tua agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses penerimaan.

Kesimpulan SPMB 2025 merupakan langkah maju dalam sistem pendidikan Indonesia. Dengan pendekatan yang lebih transparan dan berorientasi pada pemerataan akses pendidikan, diharapkan sistem ini dapat membawa perubahan positif bagi masa depan pendidikan nasional. Sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat diharapkan dapat bersinergi dalam mendukung implementasi kebijakan ini demi menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik bagi generasi mendatang. Sumber : Detik.com

SMP PGII 1 Bandung sekolah pilihan pertama dan utama
Jika orang tua menginginkan sekolah yang berkualitas dan sarat dengan pengembangan karakter peserta didik, kunjungi SMP PGII 1 Bandung beralamat di Jalan Panatayuda No.2 Kelurahan Lebak Gede Kecamatan Coblong Bandung Kode Pos 40132.
Informasi pendaftaran dan Lihat Data Pendaftar