Jakarta, 3 Maret 2025 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai pengganti Ujian Nasional (UN) mulai tahun 2026 mendatang. Ujian ini akan menjadi sarana penilaian individu siswa, sekaligus menjadi salah satu syarat seleksi masuk SMP, SMA, dan perguruan tinggi melalui jalur prestasi.

Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, TKA untuk jenjang SD dan SMP akan digelar pada bulan Februari atau Maret 2026, sementara untuk siswa SMA kelas 12, TKA akan dilaksanakan lebih awal pada November 2025.

“TKA tidak wajib diikuti oleh semua siswa, namun akan sangat berguna bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi melalui jalur prestasi,” ujar Mu’ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta.

Diuji Empat Mata Pelajaran, Termasuk Pilihan

Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menjelaskan bahwa materi TKA untuk siswa SD dan SMP mencakup empat mata pelajaran, yakni Bahasa Indonesia, Matematika, dan dua mata pelajaran pilihan yang ditentukan oleh masing-masing siswa.

“Untuk SD dan SMP, dua mata pelajaran wajib yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika. Dua lainnya dipilih sesuai minat siswa,” kata Toni.

Nilai Individual untuk Masa Depan

Keunggulan TKA terletak pada hasil yang bersifat nilai individual, yang dapat digunakan siswa sebagai bukti prestasi akademik ketika mendaftar ke jenjang pendidikan berikutnya, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Nilai ini juga akan menjadi salah satu indikator dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan jalur prestasi dalam SPMB.

“Kami menerima banyak permintaan dari perguruan tinggi yang ingin siswa memiliki nilai individual, bukan hanya nilai kolektif atau sampling. Ini menjadi alasan kuat hadirnya TKA,” jelas Mu’ti.

Fleksibel dan Mengurangi Stres

Salah satu keunggulan lain dari TKA adalah sifatnya yang tidak wajib, sehingga siswa bisa lebih leluasa menentukan kesiapan mental dan akademiknya. Pemerintah memahami kekhawatiran orang tua dan siswa terhadap tekanan ujian nasional, dan TKA hadir sebagai alternatif yang lebih fleksibel dan ramah terhadap kondisi psikologis siswa.

“Kalau dulu ujian akhir wajib, kini TKA bersifat sukarela. Kalau siswa merasa tidak siap secara mental, tidak perlu ikut. Tapi kalau ingin bersaing dan punya peluang lebih luas, silakan ikut,” tutur Mu’ti.

Dengan perubahan besar ini, diharapkan siswa Indonesia tidak hanya dinilai berdasarkan ujian akhir yang bersifat kolektif, tetapi juga memiliki catatan akademik personal yang bisa memperkuat peluang pendidikan mereka di masa depan.

Sumber: kompas.com detik.com BSKP dan tempo.co